JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah akan segera melakukan revisi terhadap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Baik itu untuk masyarakat umum, hingga industri.
Nantinya, BBM subsidi hanya boleh dibeli oleh masyarakat umum dengan kriteria tertentu, hingga usaha kecil hingga indistri kecil dengan beberapa syarat dan kriteria.
Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dimaksud adalah solar subsidi dan jenis BBM Khusus penugasan (JBKP) atau pertalite. Juga minyak tanah (kerosene).
Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tengah masuk tahap revisi.
BACA JUGA:Promo KFC Hari ini, Ada Paket Kombo Duo Super Komplit, Simak Syarat Dapatkannya
Setelah direvisi, pemerintah akan mengubah kriteria baru masyarakat yang berhak mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Dalam proses pembahasan peraturan tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian (ESDM) Tutuka Ariadji mengusulkan beberapa kriteria masyarakat yang boleh membeli BBM subsidi.
Dikatakannya bahwa konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite diantaranya Industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.
"Untuk pemakai bensin RON 90 meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Bersitegang, Lippo Tuntut Konsumen Meikarta Rp 56 M, DPR RI Panggil Manajemen Meikarta
Usulan revisi tersebut juga mencakup pada jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
"Sedangkan untuk kriteria konsumen Solar subsidi yakni sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian dan pelayanan umum," tuturnya.
Sementara untuk konsumen BBM subsidi jenis minyak tanah (kerosene), Tutuka menjelaskan tidak ada perubahan dari aturan lama, yakni mencangkup rumah tangga, usaha mikro dan perikanan.