Kasus Brigadir J, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp27 Juta

Senin 27-02-2023,12:43 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut.

Terbaru, Eks Karo Paminal, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara.

Tak hanya vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan juga didenda Rp27 juta terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Ini sebagaimana disampaikan oleh hakim saat sidang di Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Ada Banyak Promo McDonalds Hari Ini, 4 Ayam Cuma 49 Ribuan

BACA JUGA:Tekan Pengeluaran, Ini 7 Tips Hemat di Akhir Bulan, Coba Yukk...

Dalam kasus Brigadir J itu, hakim menilai suami Seali Syah itu terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana denda sebesar Rp27 juta,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.

Banyak pertimbangan yang dilakukan hakim terkait vonis dan hukuman yang dijatuhi kepada Eks Karo Paminal tersebut.

BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Gampang Membuka Hati setelah Putus

BACA JUGA:Keji! Abby Choi, Model Hong Kong Dimutilasi Mantan Suami dan Mertua, Kaki di Dalam Kulkas, Kepala Jadi Sup

Hal-hal yang memberatkan.

1.Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. 

2.Hendra juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan 

3.Selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.

Kategori :