BACA JUGA:Ini Fakta Tentang Kerokan Bagi Tubuh Manusia, Jangan Salah Lakukan
BACA JUGA:Kini Umrah Lebih Mudah, Kemenag Hapus Syarat Penggunaan Rekomendasi Pengurusan Paspor Umrah
Hal yang meringankan yakni:
1.Terdakwa belum pernah dihukum
2.Hendra dinilai mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis yang diberikan Hakim terhadap Hendra Kurniawan sesuai dengan tuntutan Jaksa.
BACA JUGA:Mario Dandy Ngaku Nyesal Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Hingga Koma, Minta Berdamai?
Ferdy Sambo Divonis Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Imam Santoso, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Kota Jambi Makin Macet, Wakil Wali Kota Jambi Sebut Wacana Jalan Layang
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut suami dari Putri Candrawathi itu dengan hukuman seumur hidup.