Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan saat membunuh Brigadir J, yang merupakan mantan ajudannya.
Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis menyebutkan, terdakwa Ferdy Sambo telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut.
Selain itu, Ferdy Sambo juga masih bisa memilih lokasi dan alat yang digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J.
BACA JUGA:Pemerintah Tak Tegas, Truk Batu Bara Tanpa Stiker Nomor Lambung Masih Beroperasi di Jambi
Selain itu, terdakwa Ferdy Sambo juga menggerakkan orang lain untuk membantunya membunuh Brigadir J.
Majelis hakim berpendapat, unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.
Misalnya, Ferdy Sambo meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Brigadir J, namun ditolak.
Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kemudian meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.
BACA JUGA:Jalan Tol Semarang Demak Seksi 2 Resmi Dibuka, Kini Jarak Semarang ke Demak hanya 20 Menit
BACA JUGA:Handphone Penumpang Mengeluarkan Asap, Lion Air Batal Berangkat
Sang jenderal bintang dua itu kemudian meminta Bharada E menjadi eksekutor untuk membunuh Brigadir J di rumah dinasnya, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal, Sejumlah Kios Ludes