JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku utama debt collector yang bentak polisi.
Debt collector terakhir yang berhasil ditangkap adalah Erick Johnson Saputra Simangunsong. Erick adalah 1 dari 4 debt collector yang diburu polisi.
Keempat debt colector tersebut merupakan pelaku dalam peristiwa pembentakan terhadap anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin saat menarik paksa kendaraan seleb TikTok Clara Shinta.
Erick adalah satu dari empat debt collector yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dini hari tadi.
BACA JUGA:Macet Panjang Akibat Truk Batu Bara, Satlantas Sarolangun Tutup Jalur Jalan Arah ke Jambi
BACA JUGA:1 Maret 2023, Harga BBM Naik Rp 500/Liter, Cek Update Daftar Harga BBM Hari Ini
Sedangkan 3 debt collector lainnya sudah berhasil ditangkap. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu 1 Maret 2023.
"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," katanya.
Saat ini Erick sedang dalam perjalanan menuju ke Medan usai penangkapan. Selanjutnya, Erick akan diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa secara intensif.
Hengki mengungkapkan, penangkapan terhadap Erick ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polda Sumatera Utara.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Polisi sebelumnya telah menangkap tiga orang debt collector yang terlihat dalam insiden pembentakan anggota Bhabinkamtibmas di sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan.
Pembentakan itu terjadi saat para debt collector itu mencoba mengambil kendaraan milik seleb TikTok, Clara Shinta pada 8 Februari lalu.