JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap AG (15), yang diduga ikut terlibat dalam kasus penganiaan terhadap Cristalino David Ozora, anak salah seorang pengurus GP Ansor.
AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku, merupakan kekasih dari Mario Dandy Satrio yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.
Namun penahanan terhadap AG tidak dilakukan di sel tahanan, melainkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Vonis Banding Ferdy Sambo akan Dibacakan Pada 12 April
BACA JUGA:Saksi Sebut Mario Dandy dan Shane Lukas Main Gitar Usai Menganiaya David Ozora
Hengki mengatakan, AG yang hari ini menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam, ditahan untuk tujuh hari ke depan.
AG sendiri berstatus anak yang berkonflik dengan hukum atau pelalaku.
Dengan pertimbangan kenyamanan, Hengki mengatakan pihaknya menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, dimana AG ditahan di LPK.
Ditambahkan Hengki, Ag ditahan untuk tujuh hari ke depan sesuai dengan kewenangan penyidik.
BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir Copot Direktur Penunjang Bisnis Pertamina
BACA JUGA:Kedaireka Hadir Lagi di Jambi, Dorong Peluang Kolaborasi dengan Dana Hibah Hingga Rp 1 T
Namun bila tidak cukup, Hengki mengatakan penahanan terhadap AG bisa diperpanjang lagi.
Sebelumnya, hari ini AG (15) diperiksa Polda Metro Jaya dalam lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy.
AG diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.