Simak Nih, Bocoran THR PNS 2023 Semua Golongan, Menkeu Sri Mulyani Beri Penjelasan

Kamis 16-03-2023,10:02 WIB
Editor : Gita Savana

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, THR yang diterima paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Cancer, Jangan Berharap Terlalu Banyak Kegembiraan

BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari ini, Aries, Karya Kreatif Bisa Membutuhkan Lebih Banyak Fokus

Untuk tahun 2023, pemerintah tetap akan memberikan kewajibannya dalam bentuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13, termasuk untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri. 

Setidaknya pemerintah menganggarkan Rp156,4 triliun dalam program transaksi khusus.

Hal itu dikatakan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Rabu 15 Maret 2023.

Untuk diketahui, pada tahun 2021, pemerintah menyalurkan pembayaran THR dan Gaji ke-13 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan. 

BACA JUGA:Airlangga Ungguli Prabowo dan Ganjar Capres Pilihan Rakyat di Musra Sumut

BACA JUGA:Arti Mimpi Melihat Ayam, Merupakan Sebuah Pertanda Baik

Pemberian THR tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. 

Merujuk tahun sebelumnya, nominal uang THR PNS diberikan berupa gaji pokok dan tujangan melekat. 

Berikut nominal THR PNS menurut gaji pokok:

Golongan I 

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Kategori :