Sementara bagi instansi pemerintah daerah, THR yang diterima paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Cancer, Jangan Berharap Terlalu Banyak Kegembiraan
BACA JUGA:Zodiak Kamu Hari ini, Aries, Karya Kreatif Bisa Membutuhkan Lebih Banyak Fokus
Untuk tahun 2023, pemerintah tetap akan memberikan kewajibannya dalam bentuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13, termasuk untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Setidaknya pemerintah menganggarkan Rp156,4 triliun dalam program transaksi khusus.
Hal itu dikatakan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Rabu 15 Maret 2023.
Untuk diketahui, pada tahun 2021, pemerintah menyalurkan pembayaran THR dan Gaji ke-13 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri hingga pensiunan.
BACA JUGA:Airlangga Ungguli Prabowo dan Ganjar Capres Pilihan Rakyat di Musra Sumut
BACA JUGA:Arti Mimpi Melihat Ayam, Merupakan Sebuah Pertanda Baik
Pemberian THR tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Merujuk tahun sebelumnya, nominal uang THR PNS diberikan berupa gaji pokok dan tujangan melekat.
Berikut nominal THR PNS menurut gaji pokok:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500