BACA JUGA:Belum Setor Dana CSR ke Rekening Bank Jambi, Kementerian ESDM Sanksi 7 Perusahaan Batu Bara di Jambi
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
BACA JUGA:Pengurus SMSI Kabupaten Bungo Dilantik Besok, Persiapan Capai 97 Persen
Sementara, untuk tunjangan melekat terdiri:
1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok
2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
BACA JUGA:Sarolangun Identifikasi Masyarakat Hukum Adat
BACA JUGA:Pick Up Hantam Pengendara Motor di Kuala Tungkal Ilir Tanjab Barat, 2 Korban Kritis
Berdasarkan Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022, terdapat 8 golongan yang akan menerima THR dari Pemerintah.