JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Beredar informasi bahwa usulan CPNS 2023 hanya untuk pemerintah pusat.
Sementara, Pemda hanya mengusulkan untuk PPPK saja.
Informasi ini beredar setelah adanya SE Pengadaan CPNS 2023 yang dikeluarkan oleh MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas.
Di mana, dalam surat edaran tertanggal 14 Maret 2023 itu, tak disebutkan bahwa Pemda dapat mengusulkan CPNS dan PPPK.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga BBM Turun, Cek Harga Pertalite-Pertamax di Jambi per Minggu 19 Maret 2023
BACA JUGA:Karang Taruna Desak Pemerintah Tegas Tindak Perusahaan Mubarok CS
Sebagaimana mengutip JPNN.com, isi surat edaran pada poin pertama adalah, Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK.
Di SE MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut juga tergambar formasi apa yang kira-kita tersedia dalam seleksi CPNS 2023.
Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.
Lebih lanjut, dalam surat edaran itu, MenPAN RB, Anas meminta agar usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.
BACA JUGA:Ini 6 Ragam Aksesoris Resmi New Honda BeAT Sporty Bikin Tampilan Semakin Keren
BACA JUGA:Ini 3 Resep Minuman Segar untuk Menu Takjil Ramadan, Cocok untuk Buka Puasa
Berikut ketentuan dari SE tersebut:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;