Dalam SE itu, tampaknya untuk pengadaan CPNS 2023 hanya untuk instansi pusat.
Sementara, untuk Pemda, hanya fokus pada pengadaan PPPK saja.
Namun, hal ini belum disampaikan langsung oleh pejabat terkait.
Untuk diketahui, berdasarkan data BKN, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia yang berstatus aktif per 31 Desember 2021 adalah 3.995.634.
BACA JUGA:Sasar Penggemar Golf, Bank Mandiri Kenalkan Kartu Kredit Khusus Pegolf
BACA JUGA:ASUS IoT Umumkan Tinker V
Jumlah PNS mengalami penurunan 4,1 persen dibandingkan dengan jumlah PNS pada 31 Desember 2020.
Data tersebut dikutip dari Buku Statistik PNS Desember 2021 yang diterbitkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.
Saat ini memang, pemerintah tidak hanya merekrut penerimaan CPNS saja, namun juga untuk PPPK.
Itulah mengapa, ada empat arah kebijakan pemerintah terkait CPNS 2023.
BACA JUGA:Usung Exciting City Car, All New Agya dan Agya GR Sport Resmi Hadir di Jambi
BACA JUGA:Terlibat Cekcok, Mantri Bunuh Kades Menggunakan Jarum Suntik yang Mengandung Zat Berbahaya
MenPAN RB, Anas menyebutkan empat arah kebijakan seleksi CPNS 2023 dan seleksi PPPK.
Pertama, fokus pelayanan dasar.
Kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.
Ketiga, merekrut CASN secara selektif.