JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Marak penipuan surat tilang berbentuk pesan, Polda Metro Jaya minta masyarakat waspada.
Akhir akhir ini marak kasus penipuan yang mengatasnamakan surat tilang dari pihak kepolisian.
Jika pesan yang dikirim tersebut diklik, maka data pribadi pengguna akan bisa disadap oleh pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut.
Terkait hal tersebut, polisi akhirnya merespon terkait banyaknya unggahan surat tilang fiktif dengan format aplikasi.
BACA JUGA:Marak Thrifting, Kapolri Bakal Tindak Tegas Penyelundupan Impor Pakaian Bekas
BACA JUGA:Usulan CPNS 2023 Hanya untuk Pemerintah Pusat, Pemda Cuma Usulkan PPPK? Simak SE Pengadaan CPNS 2023
Disampakkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa pihaknya telah memantau terkait penipuan modus tersebut.
Dirinyapun meminta dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpercaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal.
"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," katanya kepada awak media, Sabtu 18 Maret 2023.
Dirinya pun menjelaskan penilangan melalui sistem tilang elektronik. Perangkat e-TLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:Ini 6 Ragam Aksesoris Resmi New Honda BeAT Sporty Bikin Tampilan Semakin Keren
BACA JUGA:Mobil vs Motor di Tanjab Timur, Remaja Putri Dilarikan ke RSUD Nurdin Hamzah
"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimnkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya," ucapnya.
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan," tambahnya.
Selanjutnya, disebutkan petugas lalu mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan. Truno mengatakan pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA:Bikin Kejutan, Marshel Widianto Umumkan Kelahiran Anak Pertama Bersama Istri Cesen Eks JKT48
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga BBM Turun, Cek Harga Pertalite-Pertamax di Jambi per Minggu 19 Maret 2023
"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," jelasnya.
Dirinya menjelaskan layanan pengaduan Polda Metro Jaya pun siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut.
"Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan," pungkasnya.
Sementara, akun Instagram Divisi Humas Polri telah menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoax.
BACA JUGA:2 Minggu Tak Ada Kabar, Warga Lingkar Selatan Kota Jambi Membusuk di Rumahnya
BACA JUGA:Sering Bau Mulut? Awas...Bisa Jadi karena 3 Penyakit Ini...
Masyarakat diminta mewaspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi.
Diketahui, sejumlah unggahan memuat informasi adanya penipuan dengan modus baru. Penipuan itu menggunakan modus chat pengiriman surat tilang dengan format aplikasi (apk).
Dalam aksinya pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk.
Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul beredar penipuan surat tilang berbentuk pesan ini penjelasan polisi