JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan terkait jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat 21 Maret 2023.
Mengutip akun Instagram @kemenpanrb, jam kerja PNS selama Ramadhan 1444 H terbagi dalam dua kategori, yakni untuk lima hari kerja dan enam hari kerja.
Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, pada Senin-Kamis pegawai masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
Pegawai diberikan kesempatan istirahat selama 30 menit, yakni pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Sementara itu untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu pegawai masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB.
Pegawai juga diberkan jam istirahat selama 30 menit, yakni pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Adapum hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Dalam informasi tersebut juga disampaikan jika jam kerja efektif PNS selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
Pada surat edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB. *