Terbaru...!! Syarat Naik Kapal Laut Pasca Mudik Lebaran 2023, Cek di Sini

Sabtu 29-04-2023,15:08 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pasca mudik lebaran 2023, Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru khusus untuk perjalanan menggunakan kapal laut.

 

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan adanya peraturan dan syarat terbaru bagi penumpang kapal laut pasca lebaran Idul Fitri 2023.

 

Lalu, apa saja isi peraturan terbaru tersebut? Peraturan dari Kemenhub tersebut mengatur mengenai penggunaan vaksin covid 19 bagi para penumpang.

 

Peraturan terbaru perjalanan naik kapal laut tersebut tertuang dalam SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 83 Tahun 2022.

BACA JUGA:Banjir di Tebo, Fasum dan Puluhan Rumah Warga Desa Tuo Sumay Triti, Tebo-Jambi Terendam

BACA JUGA:Tragis, Proyek IPAL di Kota Jambi Makan Korban, Seorang Pekerja Tewas Kesetrum

 

Berikut syarat terbaru naik kapal laut usai mudik Lebaran 2023:

 

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

 

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

 

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA), dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

 

4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

 

5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

BACA JUGA:Mendadak Masuk Partai Politik, Anak Ahmad Dhani Al Ghazali dan El Rumi Jadi Sorotan Netizen

BACA JUGA:Pengunjung Candi Muaro Jambi Kecewa, BPCB Tak Bolehkan Bawa Makanan ke Area Candi

 

6. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. 

 

Namun, yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

7. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA:Mengungkap Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ini Sosok Perempuan yang Salat Ied di Shaf Laki Laki

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ada Beasiswa Google Rp37 Juta untuk Kamu yang Berminat, Cek Syarat dan Ketentuannya

 

 

8. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. *


Artikel ini juga tayang di dirawat.id

Dengan judul peraturan baru syarat naik kapal laut usai musik lebaran 2023 vaksin tetap berlaku

 

Kategori :