Kabar Baik, Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Tunda Kenaikan Tarif Air, Ini Penjelasannya

Senin 01-05-2023,17:12 WIB
Editor : Risza S Bassar

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perumda Tirta Mayang menunda kenaikan tarif bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 1, yang seyogyanya berlaku 1 April 2023 berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023.

Penundaan ini disetujui oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, setelah mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa maupun DPRD Kota Jambi.

Penundaan dilakukan selama enam bulan, sampai dengan akhir September 2023. Dengan penundaan ini, maka tarif yang berlaku bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 1 masih tetap Rp4.000 per meter kubik untuk pemakaian 1 – 10 meter kubik,

Kemudian Rp4.500 untuk pemakaian 11 – 20 meter kubik, dan Rp5.500 untuk pemakaian di atas 20 meter kubik. 

BACA JUGA:Situasi Papua Semakin Mencekam..! TNI dan KKB Saling Serang, Terungkap Persembunyian KKB

BACA JUGA:Wow, Dendam Rumahnya Dibakar Gerombolan KKB, Mantan Anggota KKB Ini jadi Informan Sniper TNI

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Dwike Riantara mengatakan, kebijakan ini diambil setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan disetujui oleh Wali Kota Jambi selaku Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirta Mayang.

“Bapak Wali Kota menyetujui rekomendasi untuk menunda kenaikan tarif bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 1 selama 6 bulan sebagai respon atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi mahasiswa beberapa waktu lalu dan saran-saran yang disampaikan DPRD Kota Jambi,” tutur Dwike.

“Dengan demikian, tarif yang berlaku sampai dengan akhir September 2023 bagi pelanggan Rumah Tangga 1 masih sama dengan tarif sebelumnya,” tambah Dwike.

Tujuan penundaan ini, menurut Dirut Tirta Mayang, antara lain agar tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang berjuang untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Pengakuan Alumni Ponpes Al Zaytun Indramayu: Kami Terbebani! Situ yang Bikin Sensasi, Masa Kita yang Nyebokin

BACA JUGA:Masuk Perangkap, Sniper TNI Berhasil Tangkap Penembak Gelap di Hutan Papua, Berkat Informasi Mantan KKB

Dijelaskan oleh Dirut Tirta Mayang, bahwa pelanggan yang termasuk golongan Rumah Tangga 1 adalah pelanggan yang tinggal di rumah sederhana, rumah sangat sederhana, berbentuk rumah papan atau bangunan semi permanen, rumah bedeng dan sejenisnya, yang tidak ada kegiatan usaha pribadi maupun pemerintah/TNI/Polri, yang menurut ketentuan dikategorikan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dijelaskan pula oleh Dirut Tirta Mayang bahwa kenaikan tarif untuk golongan Rumah Tangga 2, Niaga 1, Niaga 2, dan Niaga 3 tetap berlaku terhitung mulai pemakaian bulan april 2023 yang ditagihkan pada bulan Mei ini.

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa rencana kenaikan tarif air bersih ini sudah disetujui oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Kategori :