Kata dia, rencana kenaikan Rp400 atau sebesar 10 persen dari tarif sebelumnya ini, mengikuti peraturan yang ditetapkan Gubernur Jambi.
BACA JUGA:Panas Ekstrem, Baca Doa Ini saat El Nino dan Kekeringan Panjang Melanda agar Diberi Perlindungan
BACA JUGA:Waduh! Oknum Kades di Tanjab Barat Ini Hujat Bupatinya Sendiri, Viral di Medsos
"Ada regulasi peraturan gubernur terkait batas atas dan batas bawah untuk air minum, khususnya di Kota Jambi,” kata dia, dalam kegiatan yang digelar Selasa 21 Februari 2023, di aula Perumda Tirta Mayang Kota Jambi itu.
Kata dia, Tarif batas bawah ada di angka Rp4.400. Sementara tarif sekarang Rp4.000.
“Jadi kita harus menyesuaikan," jelasnya.
Dwike mengatakan, kenaikan tarif air bersih di Kota Jambi ini merupakan tarif terendah.
BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Laporkan Oknum Kades yang Hujat Bupati Anwar Sadat
BACA JUGA:Kebakaran di Kota Jambi, Rumah Warga Perumahan Kota Baru Indah Ludes
Di mana, jika resmi diberlakukan maka masyarakat yang berlangganan air besar di Perumda Tirta Mayang harus membayar Rp4.400 per meter kubik.
Sebelum menetapkan kenaikan tarif ini, pihak Perumda Tirta Mayang sendiri menurutnya sudah beberapa kali melakukan konsultasi dengan berbagai pihak.
Termasuk DPRD Kota Jambi, ahli hukum, akademisi, dan Pemkot Jambi sendiri.
“Tahapan-tahapannya sudah kami lakukan,” kata dia.
BACA JUGA:Jenderal Dudung Raih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi dengan Nilai Cumlaude
Dalam konsultasi publik tersebut, secara umum baik dari Forum RT maupun tokoh publik memahami rencana kenaikan tarif air bersih ini.