Kepemimpinan ketua RT dalam satu periode ialah selama 5 tahun. Artinya ketua RT hanya diizinkan untuk menjabat selama 10 tahun saja.
BACA JUGA:Ini Golongan Orang yang Tidak akan Merasakan Dahsyatnya Hari Kiamat, Hanya Rasakan Angin Sepoi Sepoi
Sementara, selama ini jabatan Ketua RT dan dan RW di Kota Bengkulu tak memiliki batas. Bahkan ada ketua RT yang memimpin hingga seumur hidup.
Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi dalam Sosialisasi mengatakan kebijakan terbaru pada Rabu siang 10 Mei 2023 di hadapan 67 Lurah dan 9 Camat.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kebijakan terbaru ini sudah dibuat dan tinggal diterapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
"Selama ini sudah ada Perda mengatur tupoksi RT dan RW, namun karena ada Permendagri yang baru dibuat aturan Perwal terbaru ini," ujar Dedy Wahyudi.
BACA JUGA:Sambut HUT Kota Jambi, Rumah Kito Resort Hotel Jambi Bertabur Diskon, Nikmati Promonya Sekarang Juga
BACA JUGA:Tanjab Timur jadi yang Pertama se-Provinsi Jambi Menyelesaikan Tahapan Seleksi PPPK Kesehatan
Tak hanya masa jabatan, umur kerua RT pun diatur minimal 21 tahun.
Para Ketua RT dan RW juga dilarang rangkap jabatan seperti ketua RT yang juga menjabat Ketua RW atau Imam dengan kebijakan terbaru ini hanya dibolehkan mengemban 1 jabatan.
Selain itu, Pemerintah Kota mengatur pembentukan RT yakni minimal RT memiliki sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 300 Kepala Keluarga (KK).
Untuk yang saat ini KK masih di bawah 100 dibolehkan berjalan dahulu. Sedangkan yang KK di atas 300 akan dirancang beberala RT.
BACA JUGA:Rebut Beasiswa Total Rp 120 Juta, Honda Sinsen Gelar AHM Best Student 2023
BACA JUGA:Jumat Berkah! Harga BBM Pertamina Turun per 12 Mei 2023, Cek di Sini Harga Pertalite-Pertamax
Selain itu, untuk gaji ketua RT dan Ketua RW yang saat ini Rp600 ribu juga sedang dikaji kenaikan gajinya.