Virgoun dan TAA diduga telah melanggar Tindak Pidana Perzinaan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
BACA JUGA:Resmi Nyaleg, Nasta Trilaksmi Sebut Legislatif sebagai Wadah untuk Berbuat Lebih Banyak
BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Telah Dibuka, Ada 2.000 Lebih Lowongan Pekerjaan Disediakan
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Inara Rusli Datangi Polda Metro dalam Lanjutan Kasus Dugaan Perzinaan Virgoun dan TAA, Sejumlah Barang Bukti Dibawa.