Bawa Sejumlah Barang Bukti Dugaan Perzinaan Virgoun dan TAA, Inara Rusli Datangi Polda Metro Jaya

Jumat 12-05-2023,19:16 WIB
Editor : Ferdi

Virgoun dan TAA diduga telah melanggar Tindak Pidana Perzinaan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.

BACA JUGA:Resmi Nyaleg, Nasta Trilaksmi Sebut Legislatif sebagai Wadah untuk Berbuat Lebih Banyak

BACA JUGA:Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Telah Dibuka, Ada 2.000 Lebih Lowongan Pekerjaan Disediakan

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Inara Rusli Datangi Polda Metro dalam Lanjutan Kasus Dugaan Perzinaan Virgoun dan TAA, Sejumlah Barang Bukti Dibawa.

Kategori :