Segera Lunasi Utang Anda.!! Ini Ganjaran Berat bagi Orang yang Meninggal Dunia Namun Masih Memiliki Utang

Selasa 06-06-2023,16:07 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Surya Elviza

Adapun orang yang mati syahid di laut semua dosanya diampuni, termasuk masalah utang, karena terdapat hadis khusus tentang hal ini. 

Selain itu, hal yang dibahas oleh hadis di atas adalah orang yang bermaksiat dalam utangnya. Adapun orang yang berhutang dan sudah mampu untuk melunasi segera melunasinya dan dia tidak mangkir dari pelunasan, maka dia tidak akan tertahan untuk masuk ke surga, baik dia syahid atau tidak.

3. Kebaikan-Kebaikannya Dilimpahkan Pada Si Pemberi Utang

BACA JUGA:Selain Mencegah Dehidrasi, Ini Manfaat Lainnya dari Minum 6 Gelas Air Putih per Hari

BACA JUGA:Scorpio Paling Bahaya! Ini 5 Zodiak dengan Sifat Pendendam, Diam-diam Membalas

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya utang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham (uang) untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya).” (HR. Ibnu Majah no. 2414)

As-Sindi Rahimahullah dalam Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah menjelaskan tentang maksud dari hadis di atas, yakni orang yang sudah meninggal tersebut akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutangnya yang belum terbayar.

4. Terhalang Masuk Surga

“Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, yakni sombong, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 1971)

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda: “Jiwa seorang mukmin itu tertahan oleh sebab utangnya sampai hutang itu dilunasi.”” (Musnad Ahmad)

BACA JUGA:Polsek Muara Bungo Berhasil Tangkap Pencuri Handphone

BACA JUGA:Kasus Nenek Hafsah Berujung Laporan Akun TikTok, Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Dalam Mausuah Haditsiyyah Durar Saniyyah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As-Segaf dijelaskan tafsir dari hadis tersebut. Kalimat “barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya” merupakan kiasan dari kematian, lalu kalimat “dan dia terbebas dari tiga hal” berarti dia tidak terjerumus dalam salah satu perkara yang disebutkan atau dia pernah terjerumus, namun telah bertaubat dan mengembalikan hak kepada yang berhak menerimanya, dan kalimat terakhir “dia akan masuk surga” sesuai dengan artinya. 

Hal yang dimaksud utang dalam hadis ini adalah mengambil harta orang lain karena suatu kebutuhan, kemudian meninggal dalam keadaan belum melunasinya. Apabila hal itu dilakukan, maka orang tersebut tidak akan masuk surga. Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini berlaku bagi orang yang mampu melunasinya, namun dia mangkir dari pelunasan. 

Sebenarnya, berutang dalam Islam memang diperbolehkan, asalkan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan dan mendesak. 

Apabila terpaksa berutang, umat Islam diwajibkan untuk segera melunasinya dan tidak menunda-nunda, karena Allah Swt membenci perbuatan tersebut. 

Kategori :