"Sejak dua bulan terakhir saya ikut membantu menjualnya, kadang orang datang ke rumah dan kadang diluar, saya jual disaat suami tidak di rumah,"bebernya.
BACA JUGA:Mantap! 3 Komunitas Adakan Sayembara Temukan Indentitas Pelaku Penyeret Anjing di Jambi
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Jambi Tambah Jumlah Usulan Formasi PPPK, Jadi Segini
Atas tindakan yang dilakukan, D dituntut pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasal 112 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun dan pasal 114 ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun,"ujarnya. *