"Hari ini ada 31 orang yang bakal disidang," sambungnya.
Puluhan orang warga Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi mendatangi kantor Pengadilan Sengeti.
BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Apresiasi Bantuan Antropometri SKK Migas PetroChina Upaya Gerakan Bebas Stunting
BACA JUGA:Jelang Kongres Pemilihan Ketum PWI Pusat, Ini yang Disampaikan Ketua PWI Provinsi Jambi
Puluhan orang ini datang untuk menyaksikan sidang putusan Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Mafatihul Huda yang menjadi pelaku cabul terhadap santrinya pada akhir tahun 2022 lalu.
Yang datang memenuhi panggilan kali ini merupakan keluarga dari korban yang bernama Bunga (bukan nama sebenarnya).
Hanan, orang tua korban menyebut jika mereka sengaja datang ke Pengadilan untuk menyaksikan pembacaan putusan hakim terhadap pelaku.
"Ada sekitar 40 orang lebih keluarga yang datang hari ini," kata Hanan.
Hanan meminta pengadilan negeri Sengeti memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dengan menerapkan undang-undang perlindungan anak.
BACA JUGA:Bangga! Bank Mandiri Salurkan Bonus Atlet dan Pelatih ASEAN Para Games 2023
"Kami minta pelaku dihukum semaksimal mungkin, sesuai dengan pasa 82 tahun 2016 tentang perlindungan anak yaitu penjara 15 tahun," kata Hanan lagi.
Sebelum sidang dimulai, keluarga korban sudah memadati ruang tunggu Pengadilan Negeri Sengeti.
Kasus pencabulan ini sudah terjadi pada 2022 lalu. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2019 lalu. Saat itu umur korban baru 16 tahun.
Saat itu korban masih menjadi santri. Aksi pencabulan dilakukan berulangkali hingga korban lulus dari mondok (mengabdi).
BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa Santri 2023 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya!