MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerkosa anak kandung sendiri hingga menyebabkan hamil dan melahirkan, divonis hukuman 19 tahun penjara.
Dia adalah pria berinisial AK warga asal Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Vonis yang dijatuhkan hakim ini naik satu tahun dibandingkan dengan tuntutan yang hanya 18 tahun penjara.
Selain divonis 19 tahun penjara, hakim juga memberikan hukuman denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Sengeti Gabriel Lase didampingi Panitera PN Sengeti, Kahfi menyebut, hukuman yang diberikan tersebut sudah sesuai dengan apa yang dilakukannya.
BACA JUGA:Kegiatan Hulu Migas Jabung Dukung Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
BACA JUGA:1 Jemaah Haji Asal Tanjabtim Batal Pulang ke Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya
Lanjutnya, ada banyak pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat itu kepada terdakwa.
Satu di antara yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan orangtua dari anak itu, kemudian atas perbuatannya anak menjadi trauma bahkan diusir dari tempat tinggalnya.
"Perbuatan terdakwa membuat trauma berat kepada korban. Apalagi yang melakukan itu merupakan ayah kandungnya sendiri," kata Gabriel Lase.
Untuk diketahui, seorang ayah kandung asal Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi tega memperkosa anaknya sendiri.
BACA JUGA:Wagub Jambi Abdullah Sani: Grebeg Suro Syiar Tahun Baru Islam dan Ungkapan Rasa Syukur
Kejadian itu terjadi sejak tahun 2021 hingga akhir tahun 2022 lalu. Kala itu, usia anaknya masih 17 tahun.
Dia memperkosa anaknya itu didekat istrinya yang tengah tertidur pulas. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam korban.
Kepada korban, pelaku menyebut jika tidak melayani hasrat seksual pelaku, maka dia tak segan-segan untuk melukai bahkan Dia mengancam meminta kembalikan seluruh biaya sekolah yang telah keluar selama ini.