Kasus Korupsi Ketok Palu, Hakim Vonis 4 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dengan 4 Tahun Penjara

Senin 24-07-2023,13:15 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

“Menjatuhkan hukuman pidana penjera kepada para terdakwa M Juber, Poprianto, Tartiniah RH, dan Ismet Kahar, masing-masing pidana penjara selama 4 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim, Budi Chandra, di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 24 Juli 2023, seperti dikutip dari jambiindependent.bacakoran.co.

BACA JUGA:32.000 Liter BBM Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi, untuk Aktivitas PETI?

BACA JUGA:Waspada! Ini 5 Zodiak yang Pintar Manipulasi, Pernah jadi Korban?

Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Putra Iskandar, menerangkan, putusan minimal terhadap empat terdakwa tersebut menjadi justice collaborator.

BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Berani Mengungkapkan Kebenaran

BACA JUGA:Zodiak ini Sangat Bergairah dan Agresif saat Bersama Pasangan

Selain itu, para terdakwa juga sudah membayar sebagian besar kerugian negara. “Diancam pidana minimal karena para terdakwa menjadi justice collaborator dan membayar sebagian besar kerugian negara,” sebutnya usai sidang.

Dari tuntutan JPU KPK, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara terhadap terdakwa M Juber, Poprianto, Tartiniah RH dan Ismet Kahar, berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Selain itu, KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara terhadap M Juber berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp300 juta, dikurangi uang yang telah dikembalikan dan telah disetor ke kas negara sejumlah Rp285 juta. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh M Juber adalah Rp 15 juta.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 bulan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Syafriadi Meninggal Dunia

BACA JUGA:Arti Mimpi Menangkap Ikan, Akan Mendapatkan Petanda Baik

Lalu Poprianto dan Ismet Kahar, berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp300 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 275 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp 25 Juta subsidair dipidana penjara selama 3 bulan. *

Kategori :