BREAKING NEWS: Database Kendaraan Mati Pajak 2 Tahun Bakal Dihapus, Mulai Agustus Biaya Balik Nama Gratis

Kamis 27-07-2023,11:58 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini peringatan untuk pemilik kendaraan di Provinsi Jambi. Kendaraan yang sudah 2 tahun mati pajak, akan dilakukan penghapusan database.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, yang juga selaku pembina Samsat Provinsi Jambi.

Saat ini kata Dirlantas Polda Jambi, Samsat sudah mulai menyurati pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Minggu ini Samsat sudah mulai menyurati. Kita beri waktu 3 bulan sejak surat itu dilayangkan," kata Kombes Dhafi.

BACA JUGA:Bantah Soal Cawe-Cawe di Partai Golkar, Jokowi: Urusan Internal, Bukan Urusan Pemerintah

BACA JUGA:Perpres Joko Widodo Berpotensi Ancam Masa Depan Media, Google Asia Pacific Ingatkan Pemerintah Indonesia

Jika lewat dari waktu yang ditentukan, maka database kendaraan yang bersangkutan akan dihapus.

Selain itu lanjut Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, atau BBN 2.

"Kita sudah menggelar rapat koordinasi pada 17 Juli 2023 lalu," kata Kombes Dhafi. 

Penghapusan BBN 2 ini akan dimulai pada awal Agustus 2023. "Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2, misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya," kata Kombes Dhafi. 

BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Kamis 27 Juli 2023, Naik Rp 4000/ Gram, Waktunya Jual Nih

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran Rumah dan Bedeng di Legok Kota Jambi

Sementara itu, pajak akan tetap dikenakan. "Karena kita sudah beri kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampe bulan Mei 2023 kemarin," jelasnya.

Pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu, seperti misalnya kendaraan plat kuning tapi alasannya untuk pribadi. 

"Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam," kata dia.

Kategori :