Ini peringatan untuk pemilik kendaraan di Provinsi Jambi. Kendaraan yang sudah 2 tahun mati pajak, akan dilakukan penghapusan database.
BACA JUGA:Bantah Soal Cawe-Cawe di Partai Golkar, Jokowi: Urusan Internal, Bukan Urusan Pemerintah
BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Kamis 27 Juli 2023, Naik Rp 4000/ Gram, Waktunya Jual Nih
Saat ini kata Dirlantas Polda Jambi, Samsat sudah mulai menyurati pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
"Minggu ini Samsat sudah mulai menyurati. Kita beri waktu 3 bulan sejak surat itu dilayangkan," kata Kombes Dhafi.
Jika lewat dari waktu yang ditentukan, maka database kendaraan yang bersangkutan akan dihapus.
Selain itu lanjut Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, atau BBN 2.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Turun per Kamis 27 Juli 2023, Cek Harga Pertamax-Pertalite
BACA JUGA:Zodiak Wanita yang Paling Cocok Diajak ke Gunung, Tegar dan Berjiwa Petualang
"Kita sudah menggelar rapat koordinasi pada 17 Juli 2023 lalu," kata Kombes Dhafi. *