JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masyarakat Jambi yang punya kendaraan lebih dari 2 kini tak perlu khawatir lagi dengan pajak progresif. Silakan untuk melakukan balik nama kendaraannya.
Disampaikan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, akan ada penghapusan pajak progresif untuk kendaraan bermotor. Selain itu, biaya balik nama kendaraan juga akan dihapuskan.
"Pajak progresif akan dihapuskan mulai Agustus 2023 mendatang. Jadi tidak usah khawatir lagi ada pajak progresif," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi, Kamis 27 Juli 2023.
Dirlantas Polda Jambi yang juga Pembina Samsat Provinsi Jambi ini mengatakan, untuk biaya balik nama juga akan digratiskan mulai Agustus 2023.
BACA JUGA:UNJA Kukuhkan 7 Guru Besar Baru, Segini Total Guru Besar di UNJA
BACA JUGA:Arti Mimpi Menyelamatkan Seseorang, Bisa jadi Karena Merasa Bersalah tentang Masa Lalu
"Biaya balik nama kita gratiskan dari selama 3 bulan dari Agustus 2023. Tapi ingat, pajak tetap dibayarkan," kata Kombes Dhafi.
Dalam kesempatan itu, Kombes Dhafi juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan dengan nomor polisi warna kuning.
Menurutnya, di Jambi banyak sekali kendaraan dengan nomor polisi warna kuning tapi atas nama pribadi.
"Itu tidak boleh. Plat kuning harus atas nama badan usaha atau perusahaan," kata dia.
Untuk itu lanjutnya, pihak Samsat juga telah mengirim surat pada pemilik kendaraan bernomor polisi kuning tersebut.
Pihaknya akan menunggu, jawaban dari pemilik kendaraan tersebut. "Jika tidak ada tanggapan dari mereka dalam waktu 3 bulan, maka kendaraannya akan diubah ke plat hitam," kata Kombes Dhafi.
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor mati pajak 2 tahun atau lebih harus hati-hati. Segera bayar pajak kendaraan bermotor anda.