KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kali ini, tim gabungan Polresta Jambi menggerebek tempat penyalahgunaan narkoba di Pulau Pandan.
Penggerebekan tempat penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Polresta Jambi ini dilakukan pada Kamis 27 Juli 2023 di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Saat penggerebekan di Pulau Pandan ini, personel Polresta Jambi mengamankan 9 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari 9 orang itu terdapat 2 perempuan.
Selain itu, 4 orang lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran personel Polresta Jambi, dengan cara terjun ke dalam Sungai Batanghari.
BACA JUGA:Pria di Kerinci Sebar Video Mesum dengan Mantan, Tak Terima Pacarnya Punya Pacar Baru
BACA JUGA:6 Zodiak yang Mudah Dijebak, Harus Waspada dan Teliti Guys
Selain itu juga turut diamankan beberapa bukti narkoba berupa alat hisap sabu atau bong, dan juga beberapa sepeda motor juga diamankan oleh petugas.
Tempat itu pun langsung dibongkar oleh petugas. Setelah dibongkar, tempat yang biasa dipakai untuk mengonsumsi sabu itu kemudian pun dibakar.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, penggrebekan ini berawal adanya informasi.
Dari hasil informasi ini, disampaikan dia, tim pun langsung melakukan penggrebekan ke lokasi tempat penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:6 Shio yang Paling Disegani karena Wibawanya
BACA JUGA:Waspada Karhutla, Desa Semambu Terima Penghargaan Desa Bebas Api dari Asian Agri
Dalam penggrebekan ini, disebutkan dia, tim gabungan Polresta Jambi mengamankan 9 orang pelaku. "Dari 9 orang itu, ada 7 orang pria, dan 2 orang wanita," ujarnya.
Tim gabungan Polresta Jambi juga menemukan sejumlah barang bukti sabu paket kecil di dalam jaket salah satu pelaku.
"Iya tadi ada yang melarikan. Untuk jumlah berapa orang itu, masih dalam proses pengembangan," kata dia.