BACA JUGA:Faradillah Zahara Bachyuni Lantik Ketua TP PPK Kecamatan Marosebo dan Tamanrajo
Motif pelaku, karena dirinya terlilit hutang, lalu ingin menguasai harta benda milik korbanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, dua buah cincin emas dan satu buah gelang emas milik korbannya.
Serta uang tunai sebanyak Rp 4 juta, sisa dari hasil penjualan emas milik korbannya.
Lalu, sehelai kain serbet yang sebelumnya digunakan pelaku untuk mengikat leher korbannya, sebatang kayu balok, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio yang digunakan pelaku menuju rumah korban dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Percepat Turunkan Angka Stunting, Pj Bupati Muaro Iambi Bachyuni Buka Kegiatan Rembuk Stunting
BACA JUGA:Masyarakat Desa Senaung Antusias Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Desa
"Nantinya akan kita kembangkan, apakah bisa kita sangkakan dengan pasal 338. Dan hal itu akan kita koordinasi dengan dengan pihak Kejaksaan, agar perkara ini bisa berjalan dengan maksimal," pungkasnya. (pan)