JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait penghinaan dan makian kasar terhadap Jokowi, kasus Rocky Gerung dan Refly Harus dilimpahkan ke Bareskrim.
Penghinaan dan makian kasar terhadap Jokowi yang diungkapkan oleh Rocky Gerung berakhir di kepolisan.
Bahkan, kasus keduanya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Saat ini, ada tiga laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun yang dilimpahkan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan penghinaan pada Presiden Jokowi.
Hal ini diungkapkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak yang mengatakan bahwa ada tiga laporan yang dibuat di SPKT Polda Metro telah dilimpahkan ke Bareskrim.
BACA JUGA:Pengamat Desak Gubernur Jambi Evaluasi Pejabat di RS Raden Mattaher
BACA JUGA:Prabowo Bela Jokowi dari Makian Kasar Rocky Gerung : Keliru dan Gegabah !!
"Pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," katanya kepada awak media, Senin 7 Agustus 2023.
Pihaknya mengaku telah menyerahkan materi penyelidikan. Diantaranya barang bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli.
"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum)," ucapnya.
"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," tambahnya.
BACA JUGA:Banjir Pujian, Begini Sikap Park Seo Joon Kepada Para Penggemarnya
Sebelumnya, penanganan kasus Rocky Gerung dan Refly Harun yang diduga menghina Presiden disebut sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kombes Ade mengatakan pihaknya bertugas sesuai SOP usai menerima Laporan Polisi.
"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi serta tindak lanjutnya," katanya kepada awak media, Jumat 4 Agustus 2023.