Terkait Penghinaan dan Makian Kasar Terhadap Jokowi, Kasus Rocky Gerung dan Refly Dilimpahkan ke Bareskrim

Selasa 08-08-2023,08:58 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Surya Elviza

Menurutnya tidak ada hal yang dibedakan dalam penanganan kasus di Polda Metro Jaya. Sama halnya dengan kasus Rocky dan Refly.

BACA JUGA:Ada Pemeliharaan Jaringan Listrik, Pasokan Air di Kota Jambi Terganggu, Ini Wilayah yang Terdampak

BACA JUGA:TENG! Harga BBM Kompak Naik, Ini Update Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia per 8 Agustus 2023

"Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama, dan tidak ada pembedaan terkait itu. Kami selalu memegang prinsip access to justice, akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Laporan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung atas dugaan penghinaannya pada Presiden Joko Widodo dilakukan ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan selaku pihak yang melaporkan mengatakan pihaknya mengaku terganggu.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:Lagi Banyak Pikiran, Ini 6 Zodiak Hobi Makan saat Stres Melanda, Suasana Hati Membaik

BACA JUGA:Gak Suka Kotor kotoran, Ini 4 Zodiak Suka Bersih Bersih, Selalu Rapi dan Wangi

Selain Rocky, Refly Harun juga ikut terseret dilaporkan dalam kasus itu. Refly dilaporkan lantaran diduga turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly.

Lisman menyebut ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi. Hal itu membuatnya terganggu.

"Kenapa? karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," sebutnya.

Keduanya dilaporkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. *

 

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Kategori :