JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) telah mengakhiri kontroversi mengenai dualisme kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Putusan ini menegaskan keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY.
Pada Kamis, 10 Agustus 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Dalam PK tersebut, Moeldoko menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) yang telah mengesahkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
BACA JUGA:Sebulan, Perputaran Uang di Situs Judi Online Capai Rp2,2 Triliun, Kominfo Gandeng Polri
BACA JUGA:8 Makam di Muaro Sebapo Terpaksa Dipindahkan, Dampak Proyek Pembangunan Jalan Tol Jambi Betung
Putusan MA tersebut menandakan akhir dari serangkaian proses hukum yang telah dilalui oleh kedua kubu.
Moeldoko sebelumnya telah mengklaim kepemimpinan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deliserdang. Namun, pendaftaran kepengurusan hasil KLB tersebut ditolak oleh Menkumham.
Moeldoko kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Menkumham.
Namun, gugatan tersebut tidak membuahkan hasil positif bagi Moeldoko, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
BACA JUGA:Shio Perempuan yang Selalu Menarik Perhatian Pasangan
BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Suka jadi Pemimpin: Karakteristik dan Kekuatan Pemimpin Berdasarkan Zodiak
Akhirnya, Moeldoko mencoba mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang kini juga ditolak. Reaksi atas putusan MA ini sangat beragam. Pihak AHY dan sejumlah elite Partai Demokrat merayakan putusan tersebut.
Sebuah video pendek menunjukkan momen ketika AHY membacakan putusan MA di hadapan para elite Partai Demokrat yang sedang merayakan ulang tahun AHY.
Video tersebut memperlihatkan suasana perayaan di sebuah ruangan yang dihiasi dengan banner ucapan.