Berkas Emboy, Kasus Popo Barbie Masuk Tahap Dua di Kejaksaan Negeri Kerinci

Kamis 10-08-2023,17:20 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Surya Elviza

SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Berkas Emboy, kasus boneka barbie yang sempat menghebohkan warga Kerinci beberapa waktu lalu di medsos, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tahap dua.

Penyidik Polres Kerinci telah menyerahkan berkas tersangka Emboy Yasandra alias Popo ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Hal ini disampaikan AKBP Patria Yuda Rahadian melalui AKP. Edi Mardi,  Kasat Reskrim Polres Kerinci bahwa pihakbya telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dugaan perkara Tindak Pidana pornografi. 

BACA JUGA:Sebulan, Perputaran Uang di Situs Judi Online Capai Rp2,2 Triliun, Kominfo Gandeng Polri

BACA JUGA:Tok! MA Tolak PK Moeldoko, Partai Demokrat Tetap Dipimpin AHY

Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Kemudian setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal  29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, kemudian Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:8 Makam di Muaro Sebapo Terpaksa Dipindahkan, Dampak Proyek Pembangunan Jalan Tol Jambi Betung

BACA JUGA:5 Shio Pintar Lihat Peluang Bisnis, Cuan Mengalir Tiap Hari, Usaha Lancar Jaya

Yang terjadi Kamis, 29 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah tempat tinggal tersangka Emboy Yasandra alias Popo Bin Herman bertempat di Desa Pendung mudik RT 02, Kecamatan Air hangat, Kabupaten kerinci, Provinsi Jambi. *

Kategori :