Terbaru, hingga Agustus 2023 ada 102 pinjol yang resmi OJK berdasarkan pengumuman dari laman resmi OJK tersebut.
Dari 102 pinjol itu, kamu bisa melihat apakah layanan pinjaman online yang akan diajukan legal, kredibel, dan terpercaya.
BACA JUGA:INNALILLAH..Diduga Kelelahan, Peserta Balap Karung di Kerinci Meninggal Dunia
2. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via Whatsapp OJK
Cara selanjutnya untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online adalah menghubungi pihak OJK melalui kontak Whatsapp resminya di nomor 081 157157157.
Mudah saja, kamu hanya perlu mengirim pesan pada nomor kontak tersebut melalui aplikasi Whatsapp dengan mengetikkan nama layanan atau penyedia pinjaman online yang ingin diketahui status usahanya.
Setelah pesan dikirim, kamu akan mendapatkan pesan balasan dari bot yang berhasil menelusuri legalitas penyedia pinjol tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.
Jika sudah terdaftar, artinya layanan pinjaman tersebut layak dan aman untuk diajukan.
BACA JUGA:Upacara HUT RI ke 78 di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat
BACA JUGA:97 Warga Binaan Lapas Sungai Penuh Dapat Remisi
Sebaliknya, jika belum terdaftar, dapat dipastikan jika penyedia kredit online tersebut palsu alias bodong dan tidak seharusnya Anda manfaatkan.
3. Cara Cek Legalitas Pinjaman Online via E-Mail atau Kontak Resmi OJK
Cara cek legalitas pinjaman online yang terakhir adalah melalui kontak telepon resmi OJK pada nomor 157.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan dari legalitas sebuah layanan pinjol melalui e-mail atau surat elektronik resmi OJK di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Nah, itulah 3 cara cek pinjol resmi OJK yang harus kamu ketahui. Mudah kan?