Awas Tertipu! Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi OJK yang Harus Kamu Tahu

Jumat 18-08-2023,10:32 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Gita Savana

Beberapa pinjaman online ilegal menerapkan praktik penagihan yang kasar dan tidak etis.

BACA JUGA:Ekspedisi Merah Putih Atap Sumatera, Simbol Kebhinekaan dan Semangat Pantang Menyerah untuk Indonesia Maju

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Satria Bhakti

Mereka mungkin menggunakan ancaman, pelecehan verbal, atau bahkan intimidasi untuk memaksa Anda membayar kembali pinjaman.

Ini bukan hanya melanggar hak Anda sebagai konsumen, tetapi juga dapat menyebabkan stres dan gangguan emosional.

4. Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin

Pinjaman online ilegal seringkali tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang.

Ini berarti mereka tidak tunduk pada regulasi dan perlindungan konsumen yang ada. Jika terjadi masalah atau sengketa, Anda akan kesulitan mendapatkan bantuan hukum atau perlindungan hukum yang sesuai.

BACA JUGA:Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke-78 di Mapolda Jambi

BACA JUGA:Kapolda Jambi Pimpin Upacara Renungan Suci dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78

5. Perangkap Utang dan Siklus Ketergantungan

Pinjaman online ilegal dapat menciptakan perangkap utang yang sulit untuk keluar.

Bunga dan biaya yang tinggi membuat Anda sulit untuk melunasi pinjaman, dan Anda mungkin terjebak dalam siklus ketergantungan di mana Anda terus meminjam untuk membayar pinjaman sebelumnya.

Akhirnya, utang Anda dapat terus membesar dan mengancam stabilitas finansial Anda.

6. Merusak Reputasi Keuangan

Memiliki catatan utang yang buruk dapat merusak reputasi keuangan Anda. Ini dapat memengaruhi kemampuan Anda untuk mendapatkan pinjaman atau kredit di masa depan.

Kategori :