- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Untuk memeriksa skor kredit secara online, ikuti langkah-langkah ini:
1. Kunjungi laman idebku.ojk.go.id.
2. Klik tombol pendaftaran.
3. Isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas.
BACA JUGA:Cukup Bayar DP 7 Persen, Sudah Bisa Bawa Pulang Motor Honda Impian
4. Isi informasi pribadi Anda, seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel.
5. Klik tombol Selanjutnya.
6. Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
7. Klik Selanjutnya.
8. Jika data yang Anda masukkan sudah benar, centang kotak yang menunjukkan bahwa semua data yang Anda berikan benar dan Anda bersedia tunduk pada syarat dan ketentuan OJK, lalu tekan tombol Ajukan Permohonan.
BACA JUGA:Ikuti Tips Ini Agar Pinjol di Bank Cepat Cair, Lengkapi Persyaratan Ini
BACA JUGA:5 Zodiak yang Sangat Mendukung Keberhasilan Teman, Punya Sifat Teman Sejati
9. Anda akan menerima pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil beserta nomor pendaftaran yang dapat Anda salin.