JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tidak semua pinjol terdaftar resmi di OJK. Pihaknya telah meresmikan beberapa saja aplikasi pinjol yang sudah legal.
Dan ada beberapa yang tidak resmi terdaftar dalam OJK. Pinjol memiliki dua macam yaitu pinjol yang sudah resmi berizin dan yang tidak memiliki izin.
Itulah penjelasan sedikit tentang pinjol untuk membantu kalian sebelum menggunakan aplikasi-aplikasi pinjol, dan perlu kalian perhatikan jika ingin mencoba meminjamnya pastikan dahulu pinjol tersebut, sudah terdaftar dan resmi OJK atau tidak.
Simak langsung tanpa panjang-panjang kita menuju dan mencari tahu apa saja Pinjol Tanpa Debt Collector Lapangan. Artikel ini akan lebih menuju pada pinjol tanpa DC yang langsung terjun ke lapangan.
Daftar Pinjol Tanpa Debt Collector Lapangan
BACA JUGA:Punya Energi Lebih, Ini 3 Zodiak Tak Kenal Lelah, Suka Menyibukkan Diri dengan Banyak Kegiatan
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gartis Hari ini, Tinggal Klik Link
1. Uatas
2. AdaKami
3. Tunai Kita
4. FinPlus
5. Pinjaman Go
6. Kredito
7. Cairin
8. Pinjam Gampang