Viral Diduga Nasabah Pinjol Bunuh Diri Gegara Diteror Debt Collector AdaKami, Apa Kata OJK?

Rabu 20-09-2023,11:54 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Viral diduga nasabah pinjol bunuh diri gegara diteror debt collector, kini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Sebab, diduga nasabah pinjol bunuh diri gegara diteror debt collector AdaKami ini telah diunggah oleh banyak akun, baik di twitter maupun di Instagram.

Apa kata OJK? Mengingat AdaKami, adalah aplikasi pinjol resmi dan legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebelumnya, kita akan membahas mengenai kasus viralnya nasabah pinjol AdaKami yang viral diduga bunuh diri karena diteror oleh debt collector pinjol AdaKami tersebut.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 15 Juta Angsuran Cuma Rp 400 Ribuan Per Bulan, Cek Disini Syarat Mudahnya

BACA JUGA:Plt Kakanwil Kemenkumham Jambi, Kortini, Promosikan Pendekatan Kemanusiaan di Lapas Klas IIA Jambi

Di mana, pada 17 September 2023, akun Twitter @partaisocmed memposting serangkaian pengaduan tentang pinjol legal, termasuk Adakami.

Salah satu pengaduan yang paling menghebohkan adalah kisah tragis seorang nasabah yang nekat bunuh diri, diduga karena tekanan yang dialaminya akibat praktik Adakami.

Korban tersebut, yang disebut sebagai K, meminjam uang sekitar Rp9,4 juta dari Adakami, dengan kewajiban mengembalikan sekitar Rp18-19 juta. 

Namun, K mengalami kesulitan dalam pembayaran dan sering kali terlambat, yang kemudian berujung pada teror berupa pesan penagihan yang kasar, panggilan telepon mengganggu pekerjaannya, bahkan pesanan fiktif GoFood yang harus dibayar oleh K.

BACA JUGA:Mau Buka Kios Mixue Tapi Dana Kurang? Pinjam KUR BRI 2023 Bunga Sangat Rendah

BACA JUGA:7 Shio yang Bernasib Paling Baik dalam Seminggu Ini, Sukses dalam Pekerjaan dan Cuan

Tidak hanya itu, dampak dari teror ini juga berdampak besar pada pekerjaan K sebagai pegawai honorer di pemerintahan, yang mengakibatkan pemecatan. Bahkan hubungan K dengan istrinya juga terganggu karena ketakutan akan teror dari Adakami.

Kisah lain dalam thread yang sama mencatat bahwa seorang nasabah harus membayar biaya layanan atau bunga sebesar 3,42 juta untuk meminjam uang sebesar 3,7 juta, menggambarkan praktik yang merugikan nasabah dan menimbulkan kebingungan mengenai biaya yang seharusnya mereka bayar.

Apa kata OJK terkait kasus debt collector disebut menteror nasabah pinjol AdaKami ini?

Kategori :