JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Viral beredar informasi adanya debitur pinjol AdaKami yang bunuh diri. Selain itu juga viral banyaknya pengaduan dan keluhan debitur Pinjol AdaKami yang harus membayar bunga jasa hingga 100 persen.
Terkait maraknya permasalahan tersebut, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil AdaKami. Hal ini untuk meminta penjelasan terkait isu atau informasi yang beredar di media sosial mengenai Pinjol AdaKami.
Disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bahwa OJK telah memanggil Pinjol AdaKami
Dirinya menjelaskan pemanggilan ini untuk menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami.
BACA JUGA:Dumisake, Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk 533 Penerima, Segini Besarannya
Menurutnya,dari pertemuan tersebut, AdaKami mengaku belum menemukan debitur yang melakukan bunuh diri seperti yang diberitakan.
Friderica menjelaskan dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial "K" yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
"AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap," jelas dia dalam keterangan resmi Kamis, 21 September 2023.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
BACA JUGA:Apa Adanya, Ini 5 Zodiak Perempuan Tak Suka Dandan, Lebih Tomboy dan Santai
"OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri," kata dia.
AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK. OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.