Dari hasil analisis Ditlantas Polda Jambi, didapat lah hasil sebagai berikut:
BACA JUGA:iPhone 15 Series Meluncur, Harga iPhone 14 Menurun, Cek Harganya di Sini
BACA JUGA:Tak Beda Jauh dengan Pinjol Ilegal, OJK Lakukan Sosialisasi agar Masyarakat Terhindar dari Pinpri
1. Dari hasil penghitungan aplikasi simpangbara dan TUKS, diketahui kuota angkutan batu bara yang melintas melebihi 4.000 unit seperti yang telah disepakati.
Selain itu, pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu, telah ditemukan 203 pelanggaran angkutan batu bara yaitu: 73 tidak bisa menunjukkan SIM; 80 tidak bisa menunjukkan STNK; dan 50 tidak bisa menunjukkan KIR.
2. Kerusakan jalan sepanjang jalur angkutan batu bara hingga kini tidak ada perbaikan.
Seharusnya, hal itu menjadi tanggung jawab tanggung jawab perusahaan batu bara dan asosiasi transportir batu bara.
BACA JUGA:Sensitif Banget, Ini 4 Zodiak Mudah Rapuh Namun Baik Hati, Butuh Tempat Curhat Nih
BACA JUGA:Deretan Zodiak Perempuan Paling Peduli dengan Perasaan Orang Lain, Terkenal Sweet
Ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018. Selain itu, hal ini juga melanggar hasil keputusan rapat yang dipimpin oleh Deputi I Kepala Staf Kepresidenan pada 18 April 2023 lalu.
3. Satgas yang merupakan bentukan dari asosiasi transportir batu bara yang bertugas memperlancar arus lalu lintas angkutan batu bara dan memantau jam operasional tak lagi berjalan.
Kondisi ini menimbulkan peningkatan keluhan masyarakat, ditandai dengan banyaknya laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Polda Jambi.
4. Banyak angkutan batu bara yang meintasi jalan nasional atau jalan provinsi, kedapatan melebihi tonase yaitu antara 16 sampai 19 ton.
BACA JUGA:Lakukan Hal Ini Jika Terjerat Pinjol Ilegal, Segera Hubungi Layanan Resmi Ini
BACA JUGA:Gak Neko Neko, Ini 5 Zodiak Sering Berkorban dan Peduli Perasaan Orang Lain
Hal ini selain menimbulkan kerusakan jalan, juga membuat mobil patah as dan menimbulkan kemacetan. Nah, dari poin analisa di atas, maka Ditlantas Polda Jambi pun mengambil sikap.