JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) lapangan kembali marak menyasar nasabah yang menunggak pinjaman.
Hal ini menyusul rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengintegrasikan data pinjol ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Oleh karena itu, DC pinjol lapangan semakin gencar mendatangi rumah nasabah yang menunggak pinjaman.
Mereka kerap menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan, seperti melakukan intimidasi dan ancaman.
BACA JUGA:Update Pantuan RTMC Ditlantas Polda Jambi, Arus Lalu Lintas Angkutan Batu Bara Ramai, Tapi Lancar
BACA JUGA:Cek di Sini! UMKM Ini Ternyata Bisa Ajukan KUR BRI 2023 Rp100 Juta, Angsuran Rp1 Jutaan
Daftar pinjol legal yang juga masuk BI checking
Amartha
Danamas
Kredivo
KTA Kilat
BACA JUGA:Pupus Harapan, Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun
KoinWorks
Investree