JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia, yang lebih dikenal sebagai AdaKami, pada tanggal 20-21 September 2023.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka mengklarifikasi berbagai laporan yang beredar di media sosial dan media massa mengenai dugaan bunuh diri debitur dan praktek penagihan pinjaman yang dianggap tidak sesuai ketentuan oleh platform fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terhadap berita-berita yang menjadi sorotan publik.
Berita tersebut meliputi dugaan bunuh diri, teror penagihan, dan tarif bunga atau biaya pinjaman yang dianggap tinggi.
BACA JUGA:6 Zodiak yang Sering Merasa Menyesal karena Terburu-buru Mengambil Keputusan
BACA JUGA:PLN Buka Loker Khusus untuk Alumni UNSRI, Ini Syarat, Jurusan dan Posisi yang Dibutuhkan
"Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur yang berinisial 'K', yang menjadi perhatian luas. Namun, hingga saat ini, mereka belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar," ujar Friderica dalam keterangannya pada tanggal 21 September 2023.
"Ia juga menambahkan bahwa AdaKami telah menerima pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk mengintimidasi peminjam, namun belum menemukan bukti yang memadai," tambahnya.
Pemberitaan Tentang Dugaan Bunuh Diri
Terlepas dari investigasi awal yang telah dilakukan oleh AdaKami, OJK meminta mereka untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan kebenaran laporan-laporan mengenai dugaan bunuh diri debitur yang menjadi viral.
"OJK juga meminta AdaKami membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut tentang kasus ini. Mereka juga diminta melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK," ungkap Friderica.
BACA JUGA:Ini Sebabnya, kenapa Tak Boleh Sembarangan Menolong Korban Kecelakaan
BACA JUGA:Kecelakaan di Dekat Indogrosir Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, 1 Orang Meninggal Dunia
Pengenaan Bunga dan Biaya Pinjaman
Mengenai keluhan mengenai bunga pinjaman yang dianggap terlalu tinggi, AdaKami telah menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.