JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Program KUR BRI 2023 kini masih menjadi andalan sejumlah pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.
Bagaimana tidak, dengan suku bunga paling rendang dengan yang lain membuat KUR BRI 2023 diburu para UMKM.
Selain itu, pengurusan KUR BRI 2023 juga tergolong tidak begitu rumit.
Bagi para pengusaha yang sudah feasible namun belum bankable atau yang belum memenuhi persyaratan perkreditan dalam penyediaan agunan dapat mengajukan KUR BRI 2023.
BACA JUGA:Coba Nih Link untuk Daftar KUR BRI 2023, Bisa Dapat Pinjaman Rp100 Juta, Bunga Rendah
Jadi baik Aparatur Negara seperti PNS, TNI, atau non-PNS bisa mengajukan KUR BRI 2023.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Permenko No.1 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Bab II pasal 3, terdapat 11 penerima KUR yang diperbolehkan.
Penerima KUR terdiri atas:
a). usaha mikro, kecil, dan menengah;
b). usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia;
c). usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
d). usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
e). usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;