JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi perpanjang masa belajar siswa dari rumah. Ini terkait kabut asap akibat karhutla, yang membuat kualitas udara tak sehat.
Namun meski demikian, Disdik Provinsi Jambi menetapkan guru dan tenaga pendidik tetap diminta datang ke sekolah.
Surat Edaran perpanjangan masa belajar dari rumah ini dikeluarkan Disdik Provinsi Jambi mengingat kualitas udara yang masih tidak sehat akibat asap dari karhutla.
Dalam SE nomor 100.3.4.4-3/SE/DISDIK/2023 dijelaskan bahwa satuan pendidikan membuat laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring.
BACA JUGA:6 Shio yang Akan Merasakan Kejayaan Setelah Perjuangan Keras
Poin surat edaran dari Disdik Provinsi Jambi:
1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dari rumah masing-masing.
2. Durasi 1 jam pelajaran minimal 35 menit.
3. Guru dan tenaga kependidikan tetap datang ke sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari sekolah.
4. Satuan pendidikan membuat laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring, dan dibuktikan dengan dokumen kegiatannya.
5. Mengimbau siswa-siswa beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas.
BACA JUGA:Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Tanjab Barat, Polres Tanjab Barat Periksa Sejumlah Saksi
6. Mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan.