Setelah mediasi, akhirnya ada beberapa kesepakatan yaitu, perusahaan perusahaan menyanggupi permintaan denda adat yang diminta oleh pemuda Muara Kumpeh berupa 1 ekor jerbau dewasa seharga Rp30 juta yang ditanggung oleh PT AMB dan PT BBMM.
BACA JUGA:Satpol PP Kota Jambi Segel Cafe Sdjiwacoffe, Ini Sebabnya
BACA JUGA:Kiat Noverintiwi Dewanti, Kepala DPMP2A Kota Jambi, Membagi antara Tugas dan Keluarga
Selain itu, akan memulihkan nama baik DO Bahren dan DO Emi.
Akhirnya, pukul 02.15 WIB kegiatan sweeping dan larangan melintas terhadap armada angkutan batu bara di Desa Muara Kumpeh selesai. Massa aksi membubarkan diri. *