Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian barang peserta STQH dari Papua, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Simak Nih, 8 Tips Agar Parfum Wangi dan Tahan Lama Seharian
BACA JUGA:7 Tips Menghilangkan Ketombe dan Gatal-gatal, Gak Perlu ke Salon Kok
Setelah melakukan penyelidikan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa pencuri itu sedang berada di salah satu hotel di Kota Jambi.
"Dapat informasi keberadaan pencuri itu, tim pun langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pengembangan didapati barang tas selempang milik peserta STQH," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pencuri barang milik peserta STQH dari Papua itu dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. *