Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman menambahkan, bahwa usai pengumuman DCT 4 November, ada batasan yang diberlakukan, karena masa kampanye baru boleh dilakukan pada 28 November.
BACA JUGA:Hidup Damai dan Tak Banyak Pikiran, Ini 10 Rahasia dan Tips Sehat hingga Usia Tua
"Kampanye itu boleh dilakukan pada tanggal 28 November sampai 10 Februari," jelasnya.
Bawaslu memberikan waktu kepada partai politik untuk menurunkan baliho tersebut secara mandiri selama empat hari usai penetapan DCT, mulai 4 Hingga 7 November 2023.
"Kita memberikan waktu kepada parpol dan caleg untuk memperbaiki atau menertibkan secara mandiri sampai tanggal 7 November," katanya.
Baru kemudian setelah tanggal 7 November jika masih terdapat alat peraga yang memenuhi unsur ajakan dan unsur kampanye maka Bawaslu bersama Satpol PP, KPU dan Trantib akan melakukan penertiban.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Penjabat Kepala Daerah Terapkan Arahan Presiden secara Terukur
BACA JUGA:Serunya AOPGI Merangin Tanam Pohon dan Telusuri Alam Gunung Masurai Via Desa Tanjung Mudo
Yang perlu menjadi perhatian, bahwa Bawaslu melarang alat peraga yang ada unsur kampanye atau ajakan memilih.
Unsur kampanye atau ajakan memilih yang dilarang yakni citra diri partai politik tidak boleh memuat logo dan nomor partai.
Nomor urut caleg juga tidak boleh ditampilkan, kemudian bahasa ajakan seperti coblos nomor atau mohon doa dan dukungan. Juga tidak boleh ada gambar paku tanda coblos.
"Selain itu bisa tetap terpasang sampai tanggal 27 November," ucapnya.
BACA JUGA:4 Zodiak Perempuan Paling Disiplin dan Bijaksana
BACA JUGA:4 Shio yang Bakal Punya Usaha Sukses dan Keuangan Lancar
Selain unsur materi, unsur tempat juga dibatasi, karena ada tempat yang dilarang memasang alat peraga, sepeti jalan protokol, fasilitas umum, tempat ibadah dan gedung gedung pemeritnah.