Partai politik dan caleg tetap boleh memasang baliho dengan batasan sebagai bahan sosialisasi. Yang boleh terpasang hanya berupa logo partai, gambar caleg, nama caleg dan daerah pemilihan.
"Yang boleh terpasang sampai tanggal 27 adalah alat peraga sosialisasi, tanpa ajakan memilih," pungkasnya.
"Tidak hanya pidana pemilu tetapi masuk pada pelanggaran administratif," tegasnya.