KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan, saat ini Tim penyidik tidak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat) setidaknya telah menyita sejumlah dokumen penting.
Namun, hingga kini Kejari Kabupaten Tanjab Barat belum menetapkan tersangka atas dugaan korupsi PDAM tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sudarmanto bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sedkitnya 20 orang terkait dengan dugaan korupsi di PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Dan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya setelah audit dari BPKP keluar baru akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Terima Pin Emas dari Menteri ATR/BPN, Kok Bisa?
BACA JUGA:Candu Judi Online, Sales di Kota Jambi Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp58 Juta
"Belum ada tersangka, kita masih koordinasi dengan BPKP untuk auditnya, nanti kalau selesai akan kita umumkan tersangkanya," ungkapnya, Rabu 8 November 2023.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti dan alat bukti terkait dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan.
Dirinya menegaskan bahwa sejumlah dokumen juga sudah disitita dari PDAM Tirta Pengabuan oleh tim penyidik kejaksaan yang saat ini barang bukti itu berada di kejaksaan.
"Banyak sekali yang sudah kita sita, SPJ dan yang lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Wow! Panji Gumilang Pakai SHM Yayasan Pinjam Uang Rp73 Miliar ke Bank, Digunakan untuk Ini
BACA JUGA:HAR Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Walikota Jambi ke DPC Partai Hanura
Mengenai Sekda Tanjab Barat Agus Sanusi yang kembali diperiksa hari ini dirinya menyebutkan ada 35 pertanyaan terkait kapasitas sebgai sekda dan ketua TAPD.
"Terkait tupoksinya. PDAM ini kan setiap tahunnya mengajukan permohonan dana ke bupati dan dibahas di TAP dan DPRD,” pungkasnya. *