JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Ketua KPK Firli Bahuri terancam hukuman seumur hidup setelah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Firlu Bahuri terancam pidana seumur hidup lantaran sangkaan pasal berlapis yang menjeratnya.
Firlu Bahuri terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Ini seperti yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
BACA JUGA:5 Shio Miliki Bisnis Selalu Berkembang, Rezeki Gak Pernah Seret dan Keberuntungan Selalu Mendekat
BACA JUGA:12 Tips Cara Mencari Pekerjaan Freelance, Manfaatkan Sosial Media dengan Baik
Kata dia, Firli disangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya kepada awak media, Kamis 23 November 2023.
Setelah itu, Ketua KPK, Firli Bahuri akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," ujarnya.
BACA JUGA:Si Paling Hemat, Ini 4 Zodiak Rajin Menabung untuk Masa Depan yang Cerah
BACA JUGA:12 Tips Untuk Kalian yang Mau Traveling Sendirian, Siapkan Point-point Ini Ya
Pihak kepolisian pun menyita senilai Rp7 Milyar lebih dokumen penukaran uang milik Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," tambahnya.