“Bupati tidak pernah memerintahkan hal itu,” tegasnya.
Sedangkan dugaan pungli tersebut diungkapkan dilakukan secara sistimatis, di mana mulai dari jenjang ASN di Pemkab, ASN di Kecamatan hingga ASN di lingkungan tempat tinggal.
BACA JUGA:Perum Bulog Buka Loker untuk Lulusan SMA dan S1, Cek Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Jambi Adakan Survey Kepuasan Pelanggan 2023
Adapun pungli dilakukan dalam bentuk ‘Paguyuban ASN’ dengan nominal 300 hingga 500 ribu rupiah.
Dalam postingan lainnya, terdapat daftar partisipasi gotong royong ASN, PJK, TKHL dan karyawan BUMD RT 2 Desa Karanggeneng.
Pada daftar tersebut tertulis sumbangan dengan nilai beragam, mulai dari 300 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah.
Adapun besaran sumbangan berdasarkan pangkat atau golongan ASN, di mana dengan nilai 300 ribu rupiah untuk penarik restribusi, tenaga kebersihan hingga tenaga keamanan.
Sedangkan untuk sumbangan senilai 1 juta rupiah untuk ASN eselon IV. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul laporan Pungli ASN Boyolali untuk salah satu partai diterima KPK bupati hingga koordinator paguyuban masuk daftar