Kejari Sungai Penuh Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Stadion Mini, Diduga Korupsi Rp 779 Juta

Senin 04-12-2023,19:11 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Surya Elviza

SUNGAI PENUH,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tersangka korupsi pembangunan Stadion mini Kota Sungai Penuh yang dikerjakan tahun 2022, Senin 4 Desember 2023.

Ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini yang berlokasi di Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh.

Diduga, korupsi ini merugikan  negara sebesar Rp 700 juta rupiah. 3 tersangka tersebut yaitu Y sebagai kontraktor, W Ketua Tim Teknis dan AA konsultan pengawas. Ketiga tersangka ditahan pukul 16.30 WIB oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. 

Pantauan Jambi,-independent.co.id, setelah keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan ketiga tersangka  langsung dibawa ke Rutan Sungai Penuh. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Hadiri Penyerahan DIPA dan TKD 2024

BACA JUGA:8 Tips Antisipasi Cat Eksterior Tahan Pudar Saat Musim Hujan

Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola didampingi Kasi Pidsus Alex Hutauruk, Kasi Intel Andi dan Kasi Datun Winanto kepada awak media mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Pembangunan Stadion mini Kota Sungai Penuh. 

"Hari ini penyidik menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022,”jelas Kejari Sungai Penuh.

Anto menjelaskan, adapun Kerugian negara Sekitar 700 Juta. “Karena ada beberapa item pekerjaan tidak dilaksanakan, sehingga menimbulkan kerugian negera,"ujarnya.

Dari hasil penyelidikan terdapat beberapa Sistem pekerjaan yang tidak di laksanakan dan anggap fiktif. 

BACA JUGA:Telkomsel dan WeTV Hadirkan Eksklusif Langganan WeTV VIP Mobile di Paket Kuota Data Bulanan Favorit

BACA JUGA:Prabowo ke Umat Islam: Jangan Mudah Dipecah Belah oleh Fitnah dan Hoaks

Kemudian item spesifikasi teknis  tak sesuai dengan kontrak yang telah di tandatangani, selain itu ada juga kekurangan volume dengan kerugian negara Rp 779 juta.

Ketiganya diduga melanggar UU tentang pengadaan barang dan jasa pasal 7 ayat 1 huruf F dan pasal 17 ayat 2 UU nomor 12 tahun 2018  dan UU Tipikor .*

Kategori :